Gridmotor.id - Gara-gara menegur aksi balap liar di Bulukumba, Sulawesi Selatan, seorang anggota TNI bernama Sertu Akbar dikeroyok 10 orang.
Penyidik Polres Bulukumba telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI Sertu Akbar.
Kedua tersangka yang berinisial MA dan NF telah ditahan di Sel Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicasono Febrianto mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Baca Juga: Balap Liar di Sore Hari, Polisi Amankan 19 Motor Dengan Knalpot Brong
Baca Juga: Joki Balap Liar Kocar-kacir Lihat Polisi, 16 Unit Motor Diangkut
"Kalau NF diserahkan pihak keluarga ke Polres Bantaeng, dan MA ditangkap di Maros," kata Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Bayu mengungkapkan, masih ada dua orang lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini dan masih dalam pengejaran.
"Alasan tersangka menganiaya korban karena tidak terima saat ditegur saat balapan liar. Akhirnya korban diserang," ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.