Gridmotor.id - Razia aksi balap liar di Kota Blitar, Polisi berhasil mengamankan 52 pengendara dalam operasi tersebut.
Pembubaran aksi balap liar ini dilakukan oleh jajaran tim dari Polres Blitar Kota di dua lokasi, pada Minggu (31/1/2021) dini hari.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, dua lokasi tersebut yaitu di Jalan Diponegoro atau seputaran Taman Kebon Rojo dan di Jalan Tanjung.
Polisi mendapati sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di atas motor di dua lokasi itu.
Baca Juga: Gara-gara Menegur Aksi Balap Liar, Anggota TNI Dikeroyok 10 Orang
Baca Juga: Balap Liar di Sore Hari, Polisi Amankan 19 Motor Dengan Knalpot Brong
Para pemuda tersebut diduga akan mengadakan aksi balap liar di dua lokasi itu.
Polisi langsung membubarkan para pemuda tersebut.
"Pengendara dan sepeda motornya kami amankan ke Polres Blitar Kota untuk pengecekan surat-suratnya," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Setelah dilakukan pengecekan, terdapat 22 unit motor yang tidak dilengkapi surat-surat.