Baca Juga: Razia Aksi Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Berhasil Amankan 52 Orang
"Bagi pemilik yang ingin mengambil harus memenuhi persyaratan, di antaranya bukti kepemilikan kendaraan bermotor BPKB dan STNK," lanjutnya.
"Kedua juga harus menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa dan harus datang beserta orangtuanya," tutur AKBP Lukman Cahyono.
Kapolres juga himbau untuk perangkat desa agar mengawasi masyarakatnya agar tidak melakukan aktivitas balap liar.
Sebagai tambahan informasi, satu minggu sebelumnya jajaran polres Kediri menyita 134 kendaraan bermotor yang hendak lakukan balap liar di Kediri.
Baca Juga: Gara-gara Menegur Aksi Balap Liar, Anggota TNI Dikeroyok 10 Orang
"Sudah kami mapping dan sebanyak 134 kendaraan roda dua diamankan. Dari 134 kendaraan ini sebanyak 50 diantaranya adalah sepeda motor protol yang hendak digunakan untuk balap liar," ungkapnya kepada SURYA.CO.ID Senin (25/1/2021) di Mapolsek Kunjang.
Lukman Cahyono berharap dengan persyaratan ini membuat efek jera kepada pengguna sepeda motor yang hendak melakukan balap liar.
"Semoga para muda-mudi ini tak melakukan aktivitas memang tidak baik selama masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pekan, Polisi Sita 370 Kendaraan Bermotor yang Hendak Lakukan Balap LIar di Kabupaten Kediri