GridMotor.id - Mahasiswa dan pelajar bisa dapat SIM gratis, bagaimana cara mendapatkannya?
Belakangan ini ramai wacana soal pemberian SIM gratis kepada masyarakat.
Banyak yang menunggu kelanjutan program SIM gratis dari pemerintah, apa saja persyaratan dan cara mendapatkannya.
Aturan SIM gratis tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Siap-siap Bikin atau Perpanjang SIM Pakai KTP Lama Bakal Ditolak, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Siap-siap Dilarang Masuk Satpas SIM Gegara Pakaian Begini, Gak Cuma Berbaju Biru
Dalam salah satu pasal menyebutkan, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.
Seperti pernyataan yang terdapat di pasal 7.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis pasal 7.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal aturan baru ini.
Baca Juga: Kartu Biru Saat Bikin SIM Bisa Dijadikan Uang Tunai, Bikers Udah Tahu?
Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku seperti:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan SKCK.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, BPKB dan STNK Bebas Biaya
SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu.
Seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020, yaitu:
- Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
- Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Masyarakat tidak mampu
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
- Mahasiswa atau pelajar
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Baca Juga: Asyik, Presiden Jokowi Kasih Kejutan Untuk Bikers, Bikin SIM Gratis
Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).
Aturan ini juga diimplementasikan setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, kebijakan mengenai SIM gratis ini masih dibahas.
"Jadi implementasi SIM gratis haru diatur dalam Perkap, sementara saat ini belum keluar Perkap-nya," kata Agung dikutip dari Kompas.com.
Wah semoga segera terlaksana aturannya ya bro...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma"