Siap-siap Bikin atau Perpanjang SIM Pakai KTP Lama Bakal Ditolak, Ini Penjelasannya

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:05 WIB

Ilustrasi. Bikin atau perpanjang SIM lama bakal ditolak.

Gridmotor.id - Waduh bikin atau perpanjang SIM pakai KTP model lama bakal ditolak bro.

Perhatian buat bikers yang mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru nih.

Atau yang masa berlaku SIM-nya habis dalam waktu dekat, buruan diperpanjang.

Jangan lupa siapkan KTP model baru alias eKTP dalam pengurusan SIM.

Baca Juga: Siap-siap Dilarang Masuk Satpas SIM Gegara Pakaian Begini, Gak Cuma Berbaju Biru

Baca Juga: Kartu Biru Saat Bikin SIM Bisa Dijadikan Uang Tunai, Bikers Udah Tahu?

KTP menjadi salah syarat yang wajib dilampirkan ketika hendak perpanjang atau bikin SIM.

Apalagi, jika memilih jalur SIM online, wajib punya KTP elektronik alias E-KTP.

Nah, jika masa berlaku KTP lama sudah habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang untuk mendapat E-KTP, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian pun langsung memberikan penjelasan.

Baca Juga: Beli Motor Dulu atau Bikin SIM yang Lebih Penting? Begini Kata Polisi

Seperti yang dikatakan Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto.

"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP, maka tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," jelas Iptu Hermanto, (20/1/2021).

Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.

"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," terangnya.

E-KTP jadi salah satu syarat bikin dan perpanjang SIM.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, BPKB dan STNK Bebas Biaya

"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.

Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.

"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.