Seperti yang dikatakan Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto.
"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP, maka tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," jelas Iptu Hermanto, (20/1/2021).
Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.
"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," terangnya.
E-KTP jadi salah satu syarat bikin dan perpanjang SIM.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, BPKB dan STNK Bebas Biaya
"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.
Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.
"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.