Gridmotor.id - Ini dia syarat-syarat bikin SIM gratis dari Presiden Jokowi, bikers termasuk gak kriterianya gak nih?
Kabar semacam ini pastinya banyak ditunggu banyak orang, termasuk bikers yang belum punya SIM.
Atau mungkin bikers yang masa berlaku SIM-nya habis, siap-siap manfaatin program ini.
Wacana soal bikin SIM gratis menguat sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Asyik, Presiden Jokowi Kasih Kejutan Untuk Bikers, Bikin SIM Gratis
Baca Juga: Wow, Ternyata Mengurus SIM yang Patah atau Rusak Cuma Sebentar Saja
Yup, pemerintah lagi membuka peluang bikin SIM baru tanpa biaya alias gratis.
Aturannya tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga: Artis Seksi Anya Geraldine Pamer SIM C, Nama Aslinya Bikin Gagal Fokus
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR