Baca Juga: Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang Jika Kendaraan Tidak Uji Emisi
Disebutkan bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta
2. Kendaraan apa saja yang wajib melakukan uji emisi?
Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor yang berusia lebih dari 3 Tahun
3. Apa sanksinya apabila kendaraan saya tidak lulus atau belum melakukan uji emisi?
Baca Juga: Agar Mudah, Tersedia Aplikasi E-Uji Emisi Untuk Mobil, Motor Belum Ada
Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi) dan Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang
4. Berapakah biaya yang saya harus keluarkan untuk melakukan uji emisi?
Biaya untuk melakukan uji emisi besarannya di tentukan oleh tempat uji emisi
5. Di mana saya bisa melakukan uji emisi?
Uji emisi dapat dilakukan pada Tempat Uji emisi (informasi bisa didapat di aplikasi e uji emisi, bisa diunduh di play store hp android anda)