Gak Lolos Kena Denda Rp 250 Ribu, Catat Lokasi dan Tanggal Uji Emisi Motor Gratis

By Ahmad Ridho, Selasa, 19 Januari 2021 | 07:00 WIB

Gak lolos bisa kena denda Rp 250 ribu, catat bro lokasi dan jadwal uji emisi motor gratis.

GridMotor.id - Gak lolos bisa kena denda Rp 250 ribu, catat lokasi dan jadwal uji emisi motor gratis.

Motor yang enggak lolos uji emisi akan dikenakan denda dan wajib melakukan uji emisi untuk motor di atas 3 tahun.

Tapi harus diingat program uji emisi ini gratis dan lokasinya tersebar di beberapa titik di Jakarta.

Bikers yang motornya sudah berusia di atas 3 tahun wajib uji emisi.

Baca Juga: Mulai 24 Januari 2021 Motor Berumur di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi

Baca Juga: Tenang Bro, Motor Yang Gak Lolos Uji Emisi 24 Januari 2021 Tidak Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.

Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kota Jakarta.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI terus memfasilitasi dan memberikan sosialisasi mengenai uji emisi.

Uji emisi gratis dari pemerintah ini berlaku sampai akhir Januari 2021.

Baca Juga: Uji Emisi Pada Motor Akan Berlaku di Jakarta, Honda PCX Lulus Tes?

Beberapa kantor yang dijadikan tempat uji emisi di Jakarta, yaitu:

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Pusat (19-20 Januari)

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Utara (20-21 Januari)

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Timur (20-21 Januari 2021)

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Selatan (19-21 Januari)

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Barat (19-21 Januari).

- Kantor Laboratorium Lingkungan Daerah (19-21 Januari).

Baca Juga: Ternyata Ada Bengkel Yang Melayani Untuk Uji Emisi Buat Motor

Selain itu, ada juga tempat lain yang dijadikan tempat uji emisi:

1.) Tanggal 12, 13, 14, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB

Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, jalan warung buncit no.41 RT 02 RW 5 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.

Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, jalan Casablanca Kav. 1 RT 10 RW 4 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.

2.) Tanggal 12, 13, 14, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00

Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, jalan alur laut, kel. Rawa Badak Selatan, kec. Koja, Jakarta Utara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

Baca Juga: Agar Mudah, Tersedia Aplikasi E-Uji Emisi Untuk Mobil, Motor Belum Ada

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan terus mensosialisasikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.

Nah motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Apakah Harus Bongkar Mesin Motor Saat Melakukan Uji Emisi? Ini Penjelasannya Bro

Sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Baca Juga: Ribet Enggak Ya? Uji Emisi Sebelum Perpanjang STNK, Ini Penjelasannya

Eits, hukuman motor gak lolos uji emisi gak cuma itu aja bro.

Selain denda, motor yang gak lulus uji emisi bakal dipatok tarif parkir paling mahal.

Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun pemberlakuan aturan nanti mulai efektif per 24 Januari 2021.

Jangan kelamaan ya, langsung diurus motor brother biar ketahuan lolos uji emisi atau enggak, daripada ditilang...