Kartu Biru Saat Bikin SIM Bisa Dijadikan Uang Tunai, Bikers Udah Tahu?

By Ahmad Ridho, Minggu, 10 Januari 2021 | 12:33 WIB

Kartu biru saat bikin SIM ternyata bisa dijadikan uang tunai, bikers sudah tahu?

GridMotor.id - Kartu biru saat bikin SIM ternyata bisa dijadikan uang tunai, bikers sudah tahu?

Setiap pemotor atau pengemudi mobil yang bikin SIM baru akan mendapatkan kartu biru yang bentuk dan ukurannya sama dengan SIM.

Pemotor jarang yang tahu kalau kartu biru itu bisa ditukar dengan uang Rp 4 juta dan Rp 2 juta.

Ternyata kartu biru yang dimaksud adalah kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Untuk dapat kartu biru ini, pemotor harus mengeluarkan uang Rp 30 ribu.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, BPKB dan STNK Bebas Biaya

Baca Juga: Beli Motor Dulu atau Bikin SIM yang Lebih Penting? Begini Kata Polisi

Lalu bagaimana caranya kartu biru bisa ditukar jadi uang?

Kartu biru adalah asuransi dan pastinya bisa diklaim saat terjadi kecelakaan di jalan raya.

Hanya sebagian bikers atau pemotor yang paham cara mencairkan uang dengan menukarkan kartu biru ini.

Harus diingat, asuransi ini hanya berlaku jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.

Baca Juga: Ini Syarat Bikin SIM Gratis dari Pemerintah, Bikers Termasuk Gak Nih?

Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

Untuk pengajuan klaim, pemohon melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing Satpas setempat.

Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit.

Selain itu fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

Baca Juga: Asyik, Presiden Jokowi Kasih Kejutan Untuk Bikers, Bikin SIM Gratis

Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.

Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.