Cuma Bawa Fotokopi STNK Bisa Lolos Saat Kena Razia, Serius Nih?

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Jumat, 8 Januari 2021 | 13:42 WIB

Cuma bawa fotokopi STNK bisa lolos saat terjaring razia, beneran nih?

GridMotor.id - Cuma bawa fotokopi STNK bisa lolos saat terjaring razia, beneran nih?

Polisi sering menggelar razia untuk menertibkan pemotor atau pengemudi mobil yang melanggar aturan.

Jika ada kesalahan, polisi enggak segan memberhentikan bahkan menilang pemotor.

Tapi ada saja hal yang biasa terjadi saat razia berlangsung.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, BPKB dan STNK Bebas Biaya

Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal 15 Hari

Termasuk bikers yang lupa bawa STNK asli dan cuma bawa fotokopiannya saja.

Padahal STNK adalah salah satu dokumen yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor.

STNK dan SIM C harus selalu dibawa pemotor saat beraktivitas.

Lalu apakah bisa lolos dengan membawa fotokopi STNK saja saat ada razia?

Baca Juga: Unik, Knalpot Brong Hasil Razia Satlantas Polres Tanjungbalai Disulap Jadi Motor

Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto pun memberikan jawabannya.

Ia mengatakan kalau polisi akan menilang bikers yang gak bisa menunjukkan STNK.

"Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara," kata AKP Gede saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

"Karena sesuai pasal, STNK asli harus ditunjukan. Sama saja jika kita membeli makanan pakai uang fotokopi kan enggak bisa," sambung dia.

Baca Juga: Waduh, Knalpot Akrapovic Salah Satu Dari 523 Knalpot Yang Dipotong Polisi

Selain itu, jika pemotor membawa STNK namum tidak diperpanjang, alias pelatnya mati juga akan ditahan polisi motornya.

Hal itu tertuang pada Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)".

Nah jadi sebaiknya jangan lupa persiapkan dokumen-dokumen penting saat berkendara ya Bro!