Hasilnya masih terus dikembangkan untuk membuktikan apakah peristiwa tersebut memang benar kehilangan karena kalalaian korban atau ada unsur kesengajaan serta unsur lainnya.
Kapolsek Baturiti, WKP Fachmi Hamdani menyebutkan, peristiwa tersebut dilaporkan Sabtu (19/12/2020) oleh warga yang bernama Kadek Redi Areni (31) bersama anaknya Putu Suci Septiani yang mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 94.188.000.
Uang tersebut diakui milik perusahannya tempat korban bekerja yang terletak di wilayah Darmasaba, Badung.
Dari laporan korban, uang tersebut dikatakan tercecer jatuh di jalanan lantaran tas tempat uang tersebut dalam keadaan terbuka.
Menurutnya pihaknya saat ini sedang mendalami kasus ini.
Polisi tak hanya memeriksa korban serta anaknya, namun juga pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi bahwa uang tersebut memang milik perusahaan.
Kemudian, polisi juga telah melaksanakan rekontruksi ulang di TKP dengan mendatangkan saksi langsung.
Hanya saja, dari hasil pemeriksaan korban, saksi, serta perusahan, ditambah dengan kegiatan rekonstruksi yang dilakukan belum berani menyimpulkan kejadian tersebut murni kehilangan.