GridMotor.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku Jumat (10/04) jika melanggar dendanya Rp 100 juta.
Denda yang diberikan kepada pelanggar saat PSBB berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies Baswedan Gubernur DKI dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Pasal 9 dia ayat (1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Dan dalam ayat (2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Dan itu disertai sangsi bila pasal 9 tidak diikuti maka di pasal 93 merupakan hukuman akibat tidak menjalankan pasal 9.
Pasal 93 menyebutkan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jadi bikers wajib tahu nih, mulai hari ini (10/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku dan dendanya mahal banget.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR