GridMotor.id - Bikers mau keluar masuk Jakarta harus bawa hasil rapid test antigen juga?
Seperti yang brother tahu, kasus Covid-19 kembali naik di bulan Desember ini.
Banyak daerah sudah mulai memperketat protokol kesehatan, seperti mempersempit pintu masuk.
Mulai besok Jumat 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus membawa surat hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Bikers yang Mau Turing ke Puncak Siap-siap, Bakal Ada Rapid Test Covid-19 di Titik-titik Ini
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.
Bikers yang berada di sekitar DKI Jakarta enggak perlu bawa hasil rapid test antigen buat keluar masuk Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen"