GridMotor.id - Bikers simak nih, gak perlu lagi SIKM ini persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin keluar masuk Jakarta.
Hari ini Senin (14/9/2020) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Karena itu bikers dan warga harus mengetahui aturan termasuk apakah harus membawa SIKM saat keluar masuk Jakarta.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Jakarta PSBB Total Hari Ini Ojek Online Tetap Boleh Bawa Penumpang, Ganjil Genap Masih Berlaku?
Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.
Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.
Adita menambahkan pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR