Gridmotor.id - Asyik banget, denda pajak kendaraan bermotor dihapus, buruan ikutan cuma perlu KTP dan STNK aja!
Kabar gembira buat bikers yang belum sempet urus pajak kendaraan, lagi ada pemutihan pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda pajak.
Buruan diurus, syarat ikutan penghapusan pajak kendaraan ini gak pake repot!
Kabar gembira ini disampaikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Pihaknya memutihkan denda pajak kendaraan bermotor melalui program MarasaPemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Penghapusan denda pajak kendaraan di Sulawesi Barat ini dimulai sejak 9 November 2020.
Seperti yang dikatakan Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi.
"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dilakukan lewat banyak layanan.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.
Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.
Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 23 Desember 2020.
STNK sebagai salah satu syarat ikutan program penghapusan denda pajak kendaraan.
Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK.
Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Nah, bikers yang tinggal di Sulawesi Barat, buruan urus pajak motornya, jangan sampai kelewat!
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya"