Kabar Gembira Buat Bikers, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Siapin KTP dan STNK Aja!

By Galih Setiadi, Jumat, 27 November 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi pajak kendaraan. Denda pajak kendaraan dihapus, kuy ikutan syaratnya gampang.

Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dilakukan lewat banyak layanan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.

Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.

Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 23 Desember 2020.

Baca Juga: Pemutihan Berlaku Sampai Desember 2020, Siapkan 3 Syarat Ini Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama

STNK sebagai salah satu syarat ikutan program penghapusan denda pajak kendaraan.

Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK.

Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Nah, bikers yang tinggal di Sulawesi Barat, buruan urus pajak motornya, jangan sampai kelewat!


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya"