Pemutihan Berlaku Sampai Desember 2020, Siapkan 3 Syarat Ini Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama

By Ahmad Ridho, Senin, 9 November 2020 | 13:05 WIB

Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Ini, Bikers Jangan Sampai Kelewatan

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara.

1. Siapkan Dokumen-dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Baca Juga: Pemutihan Masih Berlaku! Nunggak Pajak Motor? Buruan Bayar, Bebas Denda Sampai Akhir Tahun Nih

2. Pergi ke Kantor Samsat

Bikers datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka bikers wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Lakukan cek fisik

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada brother.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.