Pemutihan Berlaku Sampai Desember 2020, Siapkan 3 Syarat Ini Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama

By Ahmad Ridho, Senin, 9 November 2020 | 13:05 WIB

Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember

GridMotor.id- Pemutihan berlaku sampai Desember 2020, siapkan 3 syarat ini bebas denda pajak dan gratis bea balik nama.

 Asyik nih ada pemutihan bebas denda pajak kendaraan dan bea balik balik nama.

Dua pemutihan ini bakal berlaku sampai Desember 2020 loh.

Nah buat bikers yang pajak motornya sudah beberapa tahun mati buruan diurus yuk.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi biaya yang dihapuskan, bro.

Baca Juga: Ini Jadwal Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dan 5 Provinsi Lainnya, Buruan Diurus Bro

Penghapusan ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.

"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.