Pemutihan Masih Berlaku! Nunggak Pajak Motor? Buruan Bayar, Bebas Denda Sampai Akhir Tahun Nih

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 1 Oktober 2020 | 16:50 WIB

Pemutihan masih berlaku! Nunggak pajak motor? Buruan bayar, bebas denda hingga akhir tahun.

Gridmotor.id- Pemutihan masih berlaku! Nunggak pajak motor? Buruan bayar, bebas denda hingga akhir tahun.

Hayo ngaku siapa yang pajak motornya pules alias mati pajak dan kadaluwarsa?

Buruan bayar! pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat sayang untuk dilewatkan, apa lagi pada masa pandemi seperti sekarang ini.

Nah bisa juga buat bikers yang baru saja membeli motor bekas ataupun telat pajak bertahun-tahun, bisa jauh lebih murah dalam pengurusan STNK karena ada pemutihan pajak.

Baca Juga: Ada yang Cuman Rp 9 Jutaan! Update Harga Motor Baru Lebih Murah dari Honda BeAT, Murah Meriah Nih

Ilustrasi STNK. Wuih, Cuma Pakai HP Sambil Rebahan di Rumah Bisa Kok Blokir STNK, Begini Caranya Bro

Kabar baik ini datang dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemda DIY mengeluarkan Pergub 82/2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2020.

PLT Kepala BPKA DIY Benny Suharsono mengatakan bahwa untuk Pergub 82/2020 mengatur mengenai penghapusan denda yang dihapuskan sampai akhir tahun 2020.

"Pergub 82 kalau muatannya denda dihapuskan sampai Desember, karena pandemi terjadi penumpukan kemampuan," ujarnya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Nih Ketentuannya