Baca Juga: Bikers Buruan Sikat! Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Catat Tanggal dan Daftar Wilayahnya
4. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, brother bakal diberi formulir untuk diisi.
Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan.
Setelah menunggu dipanggil, nanti akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.
Di sini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan.
Biasanya kamu bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Pajak dan BBNKB Sampai Tahun Depan!
5. Ambil Notice dan Bayar Pajak
Jika sudah waktunya ambil bikers datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map.
Bikers lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
6. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama bikers deh.