Selain itu, ada pula denda bagi warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi positif Covid-19 yakni sebesar Rp 5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," kata dia.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, raperda Covid-19 memberikan dasar kewenangan bagi aparat yang bertugas di lapangan dalam menegakkan ketentuan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat, baik individu maupun tempat usaha.
"Sanksi denda maupun pidana juga sudah masuk dalam pasal-pasal di raperda ini. Total pasal yang ada dalam raperda ini kalau enggak salah ada 26 pasal," tutur Judistira.
Baca Juga: Gawat Bro, Bikers Yang Masih Nekat Gak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Pidana
Adapun, raperda penanganan Covid-19 hari ini akan kembali dibahas Selasa dengan agenda penjelasan pasal-pasal.
Diketahui, raperda penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Raperda Covid-19 di Jakarta, Warga yang Tolak Tes Swab Bakal Didenda Rp 5 Juta"