Bikers Harus Paham Nih, Bukan Hanya Tidak Pakai Masker Didenda, Ada Wacana Tolak Tes Swab Bakal Didenda Rp 5 Juta

By Indra GT, Kamis, 15 Oktober 2020 | 23:15 WIB

Ilustrasi - tes Swab Covid-19, Bikers harus paham nih, bukan cuma tidak pakai masker didenda, tapi ada wacana tolak tes swab bisa kena denda Rp 5 juta.

Gridmotor.id  - Bikers harus paham nih, bukan cuma tidak pakai masker didenda, tapi ada wacana tolak tes swab bisa kena denda Rp 5 juta.

Jadi jangan main-main jika ada swab tes oleh petugas, harus diikuti dan tidak boleh ditolak oleh bikers.

Jika menolak tes swab maka bisa kena denda Rp 5 juta dan ini bikin kantong bikers bolong.

Kebijakan ini akan diatur dalam peraturan daerah untuk penanganan Covid-19 di jakarta.

Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Baca Juga: Bikers Yang Masih Nekat Tidak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Sanksi Denda Rp 150 Ribu Daerah Ini.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membahas penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan menyebutkan, salah satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut adalah denda bagi masyarakat DKI yang menolak jika diminta melakukan tes.

Denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test bahkan mencapai Rp 5 juta.

"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta. Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ucap Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:  Jangan Sampai Melanggar, Ini Aturan Pemotor Saat Jakarta PSBB Ketat, Dendanya Bikin Dompet Panas Dingin

Selain itu, ada pula denda bagi warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi positif Covid-19 yakni sebesar Rp 5 juta.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," kata dia.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, raperda Covid-19 memberikan dasar kewenangan bagi aparat yang bertugas di lapangan dalam menegakkan ketentuan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat, baik individu maupun tempat usaha.

"Sanksi denda maupun pidana juga sudah masuk dalam pasal-pasal di raperda ini. Total pasal yang ada dalam raperda ini kalau enggak salah ada 26 pasal," tutur Judistira.

Baca Juga: Gawat Bro, Bikers Yang Masih Nekat Gak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Pidana

Adapun, raperda penanganan Covid-19 hari ini akan kembali dibahas Selasa dengan agenda penjelasan pasal-pasal.

Diketahui, raperda penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Raperda Covid-19 di Jakarta, Warga yang Tolak Tes Swab Bakal Didenda Rp 5 Juta"