Oknum Kepala Cabang Dealer di Bali Ditangkap Gegara Tilep Uang Penjualan Motor

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 7 Oktober 2020 | 20:10 WIB

Oknum kepala cabang dealer di Nusa Penida, Bali ditangkap polisi gara-gara menggelapkan uang hasil penjualan motor

GridMotor.id - Oknum kepala cabang dealer ditangkap gara-gara tilep uang hasil penjualan motor.

Enggak cuma di jalanan, aksi kejahatan juga bisa terjadi di dealer motor bro.

Seperti halnya di sebuah dealer motor di Bali baru-baru ini.

Polisi menangkap Yenarto alias Konarto (43) karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan tiga unit sepeda motor, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: SPG Cantik Pusing Lagi Gak Ada Kerjaan, Honda Vario Milik Temannya Sendiri Malah Dimakan

Baca Juga: Nekat Abis, Perempuan Ini Tega Banget Gadaikan 17 Motor Milik Temannya, Begini Modusnya Saat Beraksi

Ia merupakan Kepala Pos dealer motor di daerah Nusa Penida, Klungkung, Bali.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana mengatakan, awalnya pada 20 Mei lalu, kepala cabang dealer sedang mengaudit utang di bagian administrasi.

Lalu ditemukan kejanggalan terkait pembayaran penjualan tiga unit motor di Nusa Penida.

Ada 50 persen uang pembayaran yang belum disetorkan.

Baca Juga: Hamsah Si Penjahat Amatiran Kurung Diri di Kamar, Gara-gara Suzuki Smash Gemetaran Didatangi Polisi

Setelah ditanyakan, kepala pos Nusa Penida atau pelaku mengakui uang penjualan tiga motor senilai Rp 60 juta belum disetorkan.

Penggelapan ini lantas dilaporkan ke Polres Klungkung.

Terkait laporan itu, polisi mendapat informasi bahwa tersangka sudah tidak bekerja lagi.

Selain itu, pelaku juga sudah meninggalkan Nusa Penida.

Baca Juga: Debt Collector Cari Penyakit, Motor Tarikan Malah Dijual di Facebook, Yamaha Lexi 2019 Mulus Cuma Rp 8,5 Juta

Polisi pun menemukan tersangka di rumahnya, Jalan Wibisana Barat, Denpasar Utara.

"Tersangka tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Klungkung untuk ditahan," kata Ardana, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah dan kendaraan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni faktur dan nota penjualan motor seharga Rp 22.050.000, Rp 30.700.000, dan Rp 21.300.000.

Baca Juga: Waduh 200 Unit Royal Enfield Jadi Bodong Gak Dikasih STNK dan BPKB dari Dealer, Rugi Sampai Miliaran Rupiah!

Ditambah rekap penjualan motor Pos dealer di Nusa Penida.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 subsider 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Penjualan Motor Ditilep, Kepala Cabang Dealer Ditangkap"