GridMotor.id - Walaupun mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) debt collector berhak menarik motor kreditan di jalanan, namun warga kerap melakukan perlawanan.
Beberapa kali kasus pemilik motor terlibat bentrok dengan kawanan debt collector karena melakukan penarikan paksa.
Namun hal itu hanya berlaku untuk debitur atau pemilik motor kredit yang bermasalah soal pembayaran.
Keberadaan debt collector di pinggir jalan memang cukup membuat nyali pemilik motor kreditan yang bermasalah menjadi ciut.
MK sendiri sudah melegalkan debt collector untuk menarik kendaraan yang bermasalah langsung.
Hal ini tentu saja mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
Walaupun diperbolehkan menarik motor kreditan bermasalah, namun beberapa oknum debt collector malah menyalahgunakan wewenang.