Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Buat yang Minat Siapkan KTP, Jutaan Orang Masih Kebagian

By Ahmad Ridho, Minggu, 4 Oktober 2020 | 07:00 WIB

Bantuan pemerintah untuk bikers yang mau membuka usaha disalurkan langsung, syaratnya cukup siapkan KTP.

GridMotor.id - Bantuan pemerintah untuk bikers yang mau membuka usaha disalurkan langsung, syaratnya cukup siapkan KTP.

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta masih tersedia untuk jutaan orang, bagi yang minat siapkan KTP sebagai syarat dasar penerimaan. 

Pemerintah meluncurkan beberapa bantuan salah satunya untuk membantu pelaku usaha miko kecil dan menengah (UMKM) seperti usaha bengkel dan lainnya.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

 

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Puluhan GB Langsung Diberikan Pemerintah, Syaratnya Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan Punya Nomor HP

Baca Juga: Horeee Bikers dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Kredit Tanpa Bunga dari Pemerintah Lewat Bank BRI untuk Modal Usaha

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen.

Sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen dari 12 juta penerima.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP untuk Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Segera Ajukan Diri Masih Ada Kesempatan

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Alamat tempat tinggal

4. Bidang usaha dan nomor telepon.

Baca Juga: Risiko Bantuan Pemerintah yang Sudah Ditransfer Tidak Cepat Diambil Bukan Dipenjara, Tapi Ini Akibatnya

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Horeee Sudah Masuk, Begini Cara Cek Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah Untuk Semua Provider

3. Bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca Juga: Cocok Buat yang Kena PHK, Bantuan Pinjaman KUR Bunga 0 Persen, Bikers Bisa Langsung Buka Usaha Nih

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.

SKU dibuat dengan surat pengantar dari dari RT/RW.

Kemudian datangi kelurahan untuk dibuatkan SKU di kelurahan.

Tentu ketika membuat SKU harus menunjukkan KTP sebagai syarat dasarnya. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masih Bisa Daftar, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta.