Kasus Royal Enfield Bodong Bikin Pemilik Kesal Tidak Dihargai, Begini Penyelesaiannya Nih?

By Fadhliansyah,Harun Rasyid, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 15:32 WIB

Ilustrasi dealer Royal Enfield. PT Distributor Motor Indonesia (DMI) selaku mantan distributor Royal Enfield di Indonesia, didatangi sejumlah pemilik Royal Enfield.


MOTOR Plus-online.com - Royal Enfield bodong bikin pemiliknya rugi sampai miliaran rupiah, begini penyelesaian kasusnya.

Kemarin (2/10/2020) PT Distributor Motor Indonesia (DMI) selaku mantan distributor Royal Enfield di Indonesia, didatangi sejumlah pemilik Royal Enfield.

Sejumlah pemilik Royal Enfield itu tergabung dalam Komunitas Royal Enfield Bodong (KRIBO).

Bukan tanpa alasan, perwakilan KRIBO datang untuk menuntut hak mereka.

Baca Juga: Geger Ratusan Royal Enfield Jadi Bodong Sampai Pemiliknya Rugi Miliaran Rupiah, Ceritanya Bikin Nyesek

Baca Juga: Terbongkar Spek Mesin Motor Retro Royal Enfield Meteor 350, Dijual Rp 30 Jutaan

Perundingan penyelesaian masalah Royal Enfield bodong

Karena sejak pembelian motor Royal Enfield di DMI 2 tahun lalu, mereka tidak mendapatkan BPKB dan STNK.

Derrick Kurniawan, Ketua KRIBO merasa kecewa dengan pelayanan pihak DMI yang membuat motornya berstatus bodong.

"Hari ini DMI janjinya mengeluarkan 20 surat atas nama pemilik Royal Enfield yang bermasalah," ucap Derrick di kantor DMI di Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

"Kami sudah sering bolak-balik ke kantor DMI, tapi kami cuma dioper-oper dan merasa tidak dihargai," lanjutnya.

Baca Juga: Wuih, Royal Enfield Classic 500 Stealth Black Edition Dirilis, Pakai Kelir Hitam Doff Jadi Makin Sangar

Menurut data dari KRIBO, terhitung ada 200 unit Royal Enfield bodong yang membuat konsumen merasa ditipu.

"Kasus Royal Enfield bodong ini menelan kerugian total Rp 2,8 miliar, karena STNK dan BPKB tidak diberikan," ungkap Derrick.

"Untuk perusahaan yang menjual motor sekelas Royal Enfield, angka Rp 2 miliar terbilang kecil, tapi rata-rata kami sudah nunggu setahun lebih buat dapat BPKB sama STNK," sebutnya.

Ming-Ming panggilan akrab Derrick menjelaskan kasus ini bisa dianggap penipuan.

Baca Juga: Motor Retro Harga Terjangkau Royal Enfield Meteor 350 Muncul di Jalan, Bakal Meluncur Sebentar Lagi

"Saya sudah terima STNK Agustus 2020, tapi masa berlakunya jatuh tempo Januari 2021. Cuma 4 bulan saja. Sementara BPKB masih belum jelas," katanya.

Ia menduga, STNK ini diputar oleh pihak DMI.

"Saya curiga, ada permainan di sini. Mereka tidak terbuka," kesal Ming Ming.

Sementara itu, Ubeng selaku General Affair DMI menyebut, dirinya kurang tahu awal mula kasus Royal Enfield bodong yang menimpa konsumennya.

Baca Juga: Royal Enfield Gelar Banyak Kegiatan di Media Sosial Selama Pandemi

"Saya terus terang kurang tahu penyebab masalah ini, karena ini berhubungan dengan bagian keuangan dan regiden DMI. Ini bukan bagian saya," sebutnya.

Ubeng menjelaskan, sementara pihaknya mengeluarkan kesepakatan soal nama pemilik Royal Enfield bodong yang akan menerima STNK dan BPKB.

"Penyelesaiannya saat ini kami mengeluarkan daftar 20 nama pemilik Royal Enfield yang akan menerima surat kepemilikan motornya," katanya.

20 nama pemilik Royal Enfield yang dijanjikan DMI akan menerima STNK dan BPKB

"Jadi setiap Jumat atau seminggu sekali kami keluarkan daftar nama ini. Nanti daftar nama ini akan dikirim ke 2 perwakilan konsumen. Proses ini berlangsung 2 sampai 3 minggu ke depan," sambung Ubeng.