Menurut data dari KRIBO, terhitung ada 200 unit Royal Enfield bodong yang membuat konsumen merasa ditipu.
"Kasus Royal Enfield bodong ini menelan kerugian total Rp 2,8 miliar, karena STNK dan BPKB tidak diberikan," ungkap Derrick.
"Untuk perusahaan yang menjual motor sekelas Royal Enfield, angka Rp 2 miliar terbilang kecil, tapi rata-rata kami sudah nunggu setahun lebih buat dapat BPKB sama STNK," sebutnya.
Ming-Ming panggilan akrab Derrick menjelaskan kasus ini bisa dianggap penipuan.
Baca Juga: Motor Retro Harga Terjangkau Royal Enfield Meteor 350 Muncul di Jalan, Bakal Meluncur Sebentar Lagi
"Saya sudah terima STNK Agustus 2020, tapi masa berlakunya jatuh tempo Januari 2021. Cuma 4 bulan saja. Sementara BPKB masih belum jelas," katanya.
Ia menduga, STNK ini diputar oleh pihak DMI.
"Saya curiga, ada permainan di sini. Mereka tidak terbuka," kesal Ming Ming.
Sementara itu, Ubeng selaku General Affair DMI menyebut, dirinya kurang tahu awal mula kasus Royal Enfield bodong yang menimpa konsumennya.
Baca Juga: Royal Enfield Gelar Banyak Kegiatan di Media Sosial Selama Pandemi