Sempat Gak Makan Seharian Dan Tidak Dapat Kerja, Residivis Ini Nekat Curi Dua Motor, Padahal Baru Bebas Asimilasi Dari Rutan

By Indra GT, Kamis, 1 Oktober 2020 | 19:25 WIB

Ilustrasi maling motor, Residivis Ini Nekat Curi Dua Motor, Padahal Baru Bebas Asimilasi Dari Rutan

Gridmotor.id - Mantan narapida yang bebas karena asimilasi nekat curi dua motor karena belum dapat kerja dan sempat tidak makan seharian karena gak punya uang.

Sejak keluar bebas dari rutan dapat asimilasi karena covid-19 mantan narapidana ini belum dapat pekerjaan.

Sempat tidak makan seharian karena tidak memiliki uang karena belum dapat pekerjaan.

Saking gak punya uang, mantan narapidanan ini nmalah nekat curi motor dua unit untuk dijual.

Baca Juga: Bekasi Geger, Terekam CCTV Komplotan Maling Motor Beraksi Pagi-pagi, Gagal Gasak Motor di Parkiran Gara-gara Ini

Baca Juga: Maling Motor Sadis, Dapat Tumpangan Dari Mama Muda Yang Sedang Hamil, Bukannya Terima Kasih Malah Dibunuh, Motor Honda Beat Langsung Bawa Kabur

Belum sempat dijual kaki dan tangan dari Ruben Kehi Kaka (29)mantan narapidana ini harus diborgol saat digiring ke Satreksrim Polres Klungkung.

Mantan narapidana yang mendapatkan bebas asimilasi karena pandemi Covid-19 itu, kembali diamankan Sat Reskrim Polres Klungkung karena mencuri dua unit sepeda motor.

Ia mengaku terpaksa mencuri sepeda motor, karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari rutan Klungkung.

" Sejak keluar dari penjara saya tidak kunjung dapat pekerjaan. Saya bingung mencari uang di mana," ungkap pemuda yang berasal dari Sumbawa tersebut, Kamis (1/10/2020).

Ruben Kehi Kaka (29) saat digiring menuju kantor Satreskrim Polres Klungkung, Kamis (1/10/2020). Resedivis itu kembali diamankan karena mencuri dua unit sepeda motor.

Baca Juga: Makin Marak Kasus Curanmor, Maling Motor Kasih Saran Buat Pengguna Motor Matic Agar Tidak Mudah Dicuri

Ruben Kehi Kaka sebelumnya mendekam di rutan Klungkung karena nekat mencuri handphone bosnya.

Ia divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Klungkung.

Karena pandemi Covid-19, ia pun mendapatkan asimilasi dan dibebaskan setelah 6 bulan menjalani masa tahanan.

Namun karena tidak kunjung mendapat pekerjaan saat masa pandemi, ia kembali nekat melakukan aksi pencurian.

Baca Juga: Jual Pretelan Honda BeAT Hasil Curian, Anaknya Ditangkap Polisi Ayahnya Dikeroyok Warga Sampai Meregang Nyawa

"Rencanannya sepeda motor ini saya jual, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sempat tidak makan seharian karena tidak punya uang," ungkapnya dengan suara lesu.

Ruben Kehi kembali diringkus Satreskrim Polres Klungkung, Minggu (27/9/2020) lalu, di kamar kosnya di Jalan Sakura, Lingkungan Kemoning, Kelurahan Semarapura Kelod, Klungkung.

Ia ditangkap bersama barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang ia curi.

" Setelah kami menerima laporan warga terkait pencurian sepeda motor, Minggu (27/9/2020) kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengecekan CCTV, ciri-ciri pelaku mengarah ke tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko.

Baca Juga: Terekam CCTV, Honda BeAT Milik Musisi di Bandung Dicuri Saat Tengah Malam, Ternyata Bukan Pertama Kali Terjadi

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tersangka Ruben Kehi juga sempat melalukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra, Rabu (2/9/2020).

Lokasi pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Kenyeri I Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod.

Kedua sepeda motor tersebut belum terjual, sehingga keduanya bisa diamankan kepolisian.

Rencananya kedua sepeda motor hasil curian akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Maling Motor Yang Satu Ini Lebih Memilih Kawasaki Ninja Kinclong, Padahal Sebelahnya Ada Honda Beat, Aksinya Terekam CCTV

" Sepeda motor curiannya belum sempat terjual. Selain itu dalam aksinya, tersangka ini naik lewat tembok dan mengambil sepeda motor saat malam hari" jelas Ario Seno.

"Ia juga membawa kunci palsu yang digunakan untuk mencuri sepeda motor," terang pria yang belum genap seminggu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Klungkung.

Menurut Ario Seno, tersangka Ruben Kehi nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Selama bebas sejak bulan Mei lalu, ia tidak kunjung mendapat pekerjaan.

Baca Juga: COD Sama Maling! Motor Kesayangan Raib Dicuri, Berniat Beli Motor Bekas Lewat Situs Online Eh yang Dibeli Malah Motornya Sendiri

" Sekarang ini kan banyak perusahaan merumahkan karyawan, sehingga tersangka ini kesulitan mendapatkan pekerjaan. Oleh sebab itu ia nekat mencuri, namun sepeda motor curiannya belum laku terjual," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tak Kunjung Dapat Pekerjaan Saat Masa Pandemi, Residivis Ini Kembali Curi Sepeda Motor