Sempat Gak Makan Seharian Dan Tidak Dapat Kerja, Residivis Ini Nekat Curi Dua Motor, Padahal Baru Bebas Asimilasi Dari Rutan

By Indra GT, Kamis, 1 Oktober 2020 | 19:25 WIB

Ilustrasi maling motor, Residivis Ini Nekat Curi Dua Motor, Padahal Baru Bebas Asimilasi Dari Rutan

" Setelah kami menerima laporan warga terkait pencurian sepeda motor, Minggu (27/9/2020) kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengecekan CCTV, ciri-ciri pelaku mengarah ke tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko.

Baca Juga: Terekam CCTV, Honda BeAT Milik Musisi di Bandung Dicuri Saat Tengah Malam, Ternyata Bukan Pertama Kali Terjadi

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tersangka Ruben Kehi juga sempat melalukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra, Rabu (2/9/2020).

Lokasi pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Kenyeri I Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod.

Kedua sepeda motor tersebut belum terjual, sehingga keduanya bisa diamankan kepolisian.

Rencananya kedua sepeda motor hasil curian akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Maling Motor Yang Satu Ini Lebih Memilih Kawasaki Ninja Kinclong, Padahal Sebelahnya Ada Honda Beat, Aksinya Terekam CCTV

" Sepeda motor curiannya belum sempat terjual. Selain itu dalam aksinya, tersangka ini naik lewat tembok dan mengambil sepeda motor saat malam hari" jelas Ario Seno.

"Ia juga membawa kunci palsu yang digunakan untuk mencuri sepeda motor," terang pria yang belum genap seminggu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Klungkung.

Menurut Ario Seno, tersangka Ruben Kehi nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Selama bebas sejak bulan Mei lalu, ia tidak kunjung mendapat pekerjaan.

Baca Juga: COD Sama Maling! Motor Kesayangan Raib Dicuri, Berniat Beli Motor Bekas Lewat Situs Online Eh yang Dibeli Malah Motornya Sendiri

" Sekarang ini kan banyak perusahaan merumahkan karyawan, sehingga tersangka ini kesulitan mendapatkan pekerjaan. Oleh sebab itu ia nekat mencuri, namun sepeda motor curiannya belum laku terjual," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tak Kunjung Dapat Pekerjaan Saat Masa Pandemi, Residivis Ini Kembali Curi Sepeda Motor