Ruben Kehi Kaka (29) saat digiring menuju kantor Satreskrim Polres Klungkung, Kamis (1/10/2020). Resedivis itu kembali diamankan karena mencuri dua unit sepeda motor.
Ruben Kehi Kaka sebelumnya mendekam di rutan Klungkung karena nekat mencuri handphone bosnya.
Ia divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Klungkung.
Karena pandemi Covid-19, ia pun mendapatkan asimilasi dan dibebaskan setelah 6 bulan menjalani masa tahanan.
Namun karena tidak kunjung mendapat pekerjaan saat masa pandemi, ia kembali nekat melakukan aksi pencurian.
"Rencanannya sepeda motor ini saya jual, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sempat tidak makan seharian karena tidak punya uang," ungkapnya dengan suara lesu.
Ruben Kehi kembali diringkus Satreskrim Polres Klungkung, Minggu (27/9/2020) lalu, di kamar kosnya di Jalan Sakura, Lingkungan Kemoning, Kelurahan Semarapura Kelod, Klungkung.
Ia ditangkap bersama barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang ia curi.