Gak Perlu KTP dan BPKB Bayar Pajak Kendaraan Bisa Banget Pakai Aplikasi Si Ondel, Bukti Bayar Diantar ke Rumah

By Galih Setiadi, Jumat, 25 September 2020 | 14:29 WIB

Ilustrasi STNK. Gak perlu KTP dan BPKB bayar pajak kendaraan bisa banget pakai aplikasi Si Ondel.

Jadi bayar pajak motor atau kendaraan lainnya gak harus ke kantor Samsat.

Itung-itung hemat biaya perjalanan sekaligus waktu juga.

Aplikasi Si Ondel bisa menghemat semua itu, bro.

Setelah bayar pajak kendaraan, buktinya langsung diantar ke rumah.

Aplikasi Si Ondel sebagai layanan bayar pajak kendaraan online.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Gak Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak," ungkap Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).

"Kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak," sambungnya.

"Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," katanya lagi.

Masih menurut Sambodo, yang BPKB-nya sedang di-leasing atau diagunkan, tetap bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi tersebut.

Baca Juga: Sambil Rebahan Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK dan BPKB Diantar Jemput Ke Rumah