Gak Perlu KTP dan BPKB Bayar Pajak Kendaraan Bisa Banget Pakai Aplikasi Si Ondel, Bukti Bayar Diantar ke Rumah

By Galih Setiadi, Jumat, 25 September 2020 | 14:29 WIB

Ilustrasi STNK. Gak perlu KTP dan BPKB bayar pajak kendaraan bisa banget pakai aplikasi Si Ondel.

Berarti tanpa KTP juga, yang penting punya foto copy atau hasil foto KTP atas nama pemilik kendaraan.

Sambodo menyebut masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Si Ondel pembayaran dilakukan nontunai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jay telah kerja sama dengan sembilan bank yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri serta BCA.

Aplikasi tersebut baru bisa diakses di handphone Android namun untuk IOS masih proses pengembangan lebih lanjut.

Aplikasi si Ondel