Gridmotor.id - Bubarkan warga dan tindak warga yang tidak memakai masker Pemkot Jakbar kerahkan petugas pakai moge.
Meningkatnya kasus yang positif covid-19 di Jakarta maka diberlakukan PSBB total sejak 14 September.
Masa PSBB total warga Jakarta dilarang berkumpul lebih dari 5 orang.
Wajib menggunakan masker saat beraktifitas keluar rumah jika ada keperluan yang penting.
Baca Juga: Nah Lo, Driver Ojol Lakukan Ini Selama PSBB Ketat Jakarta Dijamin Gak Dapet Orderan!
Setelah 4.909 warga Jakarta Barat positif Covid-19, Pemerintah Kota Jakarta Barat bentuk tim pendisiplinan dan penindakan PSBB.
Tim yang terdiri dari tiga pilar ini akan keliling wilayah Jakarta Barat.
Menggunakan motor-motor besar, tim yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polisi itu akan berkeliling kawasan Jakarta Barat.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko meresmikan tim tersebut di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta, Ternyata Ojol Tetap Boleh Narik Penumpang, Tapi Gak boleh Lakukan Ini
Ada delapan unit yang akan berkeliling Jakarta Barat setiap harinya.
Mereka terdiri dari dua sepeda motor TNI, dua sepeda motor Polisi, dua sepeda motor Satpol PP, dan dua sepeda motor Dishub.
"Mereka akan bertugas di wilayah Kecamatan yang sudah ditentukan. Satu tim terdiri dari delapan orang. Jadi satu tim terdiri empat motor," jelasnya.
Bukan hanya menindak warga, tim itu juga akan berkeliling untuk menindak pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Sanksi atau denda progresif juga mulai dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Misalnya bila ditemukan warga tidak pakai masker satu kali maka dikenakan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu.
Namun jika kesalahan berulang maka dikenakan denda progresif yakni dua kali kerja sosial selama dua jam atau denda Rp500 ribu.
Sementara untuk sektor usaha, bila ditemukan ada yang positif maka ditutup 1x24 jam untuk penyemprotan.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total Hari Ini Ojek Online Tetap Boleh Bawa Penumpang, Ganjil Genap Masih Berlaku?
Sedangkan bila satu kali tidak ikuti protokol kesehatan, maka ditutup selama 3x24 jam.
"Tapi bila dua kali melanggar protokol kesehatan maka denda Rp50 juta. Seterusnya sampai tiga kali pelanggaran Rp150 juta," papar Yani.
Yani memastikan pelaku usaha yang terlambat membayar denda, maka akan dicabut izin usahanya.
"Tapi yang paling penting bukan Pergubnya, bukan dendanya, tapi penyelamatan jiwa masyarakat. Dimana masyarakat selamat dan sehat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya jumlah kasus Covid-19 di Jakarta Barat terus bertambah. Sampai saat ini total sudah 4.909 warga Jakarta Barat yang terpapar Covid-19.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko.
"Sampai saat ini Jumat (11/9/2020) kasus konfirmasi Covid-19 mencapai 4.909," kata Yani ditemui di Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (12/9/2020).
Sementara yang sembuh dari Covid-19 mencapai 3.340 jiwa. Sehingga baru 57 persen yang dipastikan sembuh dari Covid-19.
Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Saat ini, total kasus aktif Covid-19 yang terkonfirmasi di Jakarta Barat mencapai 1.437.
Dari angka itu 331 dirawat di Rumah Sakit sementara 1.106 kasus konfirmasi Covid-19 di Jakarta Barat jalankan isolasi mandiri.
Sementara sudah 271 pasien Covid-19 di Jakarta Barat yang meninggal dunia.
Oleh karenanya, Yani berharap jumlah itu tidak dianggap sepele oleh warga Jakarta Barat.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Beneran Driver Ojol Gak Boleh Bawa Penumpang?
Dimana warga Jakarta Barat harus taat dengan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan taat pakai masker.
"Jadi setiap warga wajib lindungi kesehatan dirinya yaitu dengan terapkan 3M dan PHBS," harap Yani.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gunakan Moge, Tim Pendisiplinan dan Penindakan PSBB Pemkot Jakarta Barat Siap Tindak Warga,