Ojol Dan Opang Masih Nekat Berkerumun Lebih Dari 5 Orang Menunggu Order, Pemprov Akan Larang Beroperasi Angkut Penumpang

By Indra GT, Senin, 14 September 2020 | 21:40 WIB

Ilustrasi pangkalan ojek, dilarang berkumpul lebih dari 5 orang saat PSBB total

Gridmotor.id - Pemprov DKI Jakarta dalam lakukan PSBB total melarang ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) berkerumun lebih dari 5 orang.

Larangan berkumpul lebih dari 5 orang tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 156 tahun 2020 yang mengatur operasional ojek online dan ojek pangkalan selama PSBB.

Aturan ini akan dievaluasi selama 3 hari kedepan setelah berlakunya PSBB total sejak hari Senin (14/09).

Jika aturan ini tidak dilaksanakan oleh ojol dan opang maka aturan boleh angkut penumpang bisa dibatalkan menjadi dilarang angkut penumpang.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total Hari Ini Ojek Online Tetap Boleh Bawa Penumpang, Ganjil Genap Masih Berlaku?

Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Beneran Driver Ojol Gak Boleh Bawa Penumpang?

Masalah dilarang angkut penumpang bagi ojol sudah pernah berlaku saat PSBB awal diberlakukan di Jakarta.

Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta total, mereka dilarang untuk berkerumun.

Guna mencegah ditemukannya kembali kerumunan antara pengemudi ojol, perusahaan transportasi online diminta untuk mengaktifkan fitur geofencing.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat meninjau operasi yustisi di checkpoin perbatasan Cirendeu, Jalan Pasar Jumat, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Belum Ada Info Jelas, Driver Ojol Cemas Tunggu Aturan Saat PSBB Jakarta Aktif Lagi, Boleh Angkut Penumpang Gak?

Dirinya menjelaskan fitur tersebut secara langsung dapat mencegah para pengemudi ojol berkerumun.

Sebab, geofencing secara langsung dapat memblok seluruh orderan apabila para pengemudi ojol berkerumun lebih dari lima orang.

"Jadi tiga hari ke depan kita akan melakukan evaluasi dan tentu peran perusahaan aplikasi untuk ojol di sini menjadi penting," ungkap Syafrin Liputo di lokasi pada Senin (14/9/2020).

Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya bersama Polri, TNI dan Satpol PP akan secara berkala melakukan pengawasan.

Baca Juga: Hari Senin PSBB Jakarta Mulai Lagi, Ojek Online Masih Boleh Beroperasi atau Enggak Nih?

Sehingga apabila ditemukan adanya kerumunan lima orang pengemudi ojol di satu lokasi, pihaknya akan melakukan evaluasi hingga melarang ojol beroperasi selama PSBB.

"Karena kita pahami keunggulan ojol itu ada pada teknologi informasi," ungkap Syafrin Liputo. 

"Jadi kami berharap perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar para driver online ini tidak berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang. 

Kami akan bersama-sama melakukan pengawasan dengan Polda, TNI dan Satpol PP," jelasnya.

Baca Juga: Penumpang Tidak Wajib Bawa Helm Sendiri Saat Naik Ojek Online di Dimasa PSBB tahap ke-6 di Kota Tangerang

Ditemui bersamaan, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan hal serupa.

Diharapkannya pihak aplikator dapat mengambil peran dalam langkah pencegahan kerumunan yang diprioritaskan selama PSBB Jakarta total saat ini.

"Jadi kalau ada ojol berkumpul lima orang kalau perlu diblok. Mau nggak mau dipaksa para ojek ini menyebar, jangan berkumpul dengan jarak kurang dari dua meter," tegas Sambodo.

"Kalau dalam tiga hari ini tidak ada perbaikan dalam masalah aplikasinya karena orang berkerumun, tentu akan dievaluasi," tambahnya.

Baca Juga: Cewek Seksi Tawarkan Pijat Plus Plus hingga Wik Wik Bikin Driver Ojol Terpikat Begitu Pulang Dikasih Duit Rp 50 Ribu Badan Langsung Lemes

PSBB Jakarta total yang diberlakukan sejak hari ini, Senin (14/9/2020) hingga 14 hari mendatang melarang siapapun untuk berkerumun.

Kebijakan tersebut meliputi para pengemudi ojek online atau ojol maupun ojek pangkalan (opang).

Oleh karena itu, Syafrin liputo menegaskan, walaupun ojol maupun opang diperbolehkan beroperasi, mereka tidak boleh berkerumun.

Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan Surat Keputusan Kadishub Nomor 156 tahun 2020 yang mengatur operasional ojek online dan ojek pangkalan selama PSBB.

Baca Juga: Viral di Medsos, Kisah Cinta Driver Ojek Online Yang Berkenalan di Whatsapp, Hingga Naik Pelaminan Pakai Atribut Ojol

Dalam kebijakan yang diterbitkannya itu, ojol dan opang diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB dengan pra syarat. 

Pertama, ojol dan opang menjalankan protokol kesehatan dengan baik. 

Kedua, ojek online dan opang dilarang berkumpul atau berkerumun lebih dari lima orang. 

"Regulasi dalam PSBB kali ini orang dilarang berkumpul lebih dari lima orang, dan ini berlaku bagi ojol," ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Pusat Perhatian, Motor Driver Ojol Ini Sekilas Mirip Macan Tutul, Netizen Langsung Komentar Begini

Terkait ketentuan tersebut, pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan ojol maupun opang. 

Sehingga apabila dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dilakukan pelarangan. 

"Sekali lagi kita harus bersama-sama melakukan protokol kesehatan, melaksanakan ketentuan yang sudah ada dengan baik. Sehingga pelaksanaan PSBB yang tujuannya untuk menekan tingkat penambahan kasus positif covid-19 bisa dicapai," tegas Syafrin Liputo. 

Di sisi lain dengan diperbolehkannya ojol dan opang mengangkut penumpang tetap menjaga prinsip-prinsip menjaga tidak terjadi kerumunan.



Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI Minta Aplikator Aktifkan Geofencing, Tidak Dapat Order Apabila Ojol Masih Berkerumun