PSBB Ketat Jakarta, Ternyata Ojol Tetap Boleh Narik Penumpang, Tapi Gak boleh Lakukan Ini

By Fadhliansyah, Selasa, 15 September 2020 | 10:15 WIB

PSBB Ketat di Jakarta Ojol Tetap Boleh Narik dan Angkut Penumpang, Tapi Gak boleh Lakukan Ini

Gridmotor.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, termyata para driver ojek online (ojol) tetap boleh narik penumpang.

Yup driver ojol tetap dibolehkan narik dan angkut penumpang.

Berbeda dengan PSBB tahap awal beberapa bulan lalu, di mana ojol dilarang mengangkut penumpang.

Walaupun begitu, tetap ada beberapa aturan yang harus diikuti seluruh pengemudi ojol.

Baca Juga: Ojol Dan Opang Masih Nekat Berkerumun Lebih Dari 5 Orang Menunggu Order, Pemprov Akan Larang Beroperasi Angkut Penumpang

Baca Juga: Persunting Artis Cantik Nella Kharisma, Dory Harsa Bersyukur Pernah Menjadi Seorang Driver Ojek Online

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

Adapun SK ini diteken oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo pada 11 September 2020 lalu.

Dalam aturan itu, Dishub DKI melarang pengemudi ojol berkerumun saat sedang menunggu penumpang.

“Pengemudi ojek online atau ojek panggalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,” tulis Syafrin dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Beneran Driver Ojol Gak Boleh Bawa Penumpang?