Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta, Ternyata Ojol Tetap Boleh Narik Penumpang, Tapi Gak boleh Lakukan Ini
Ada delapan unit yang akan berkeliling Jakarta Barat setiap harinya.
Mereka terdiri dari dua sepeda motor TNI, dua sepeda motor Polisi, dua sepeda motor Satpol PP, dan dua sepeda motor Dishub.
"Mereka akan bertugas di wilayah Kecamatan yang sudah ditentukan. Satu tim terdiri dari delapan orang. Jadi satu tim terdiri empat motor," jelasnya.
Bukan hanya menindak warga, tim itu juga akan berkeliling untuk menindak pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Sanksi atau denda progresif juga mulai dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Misalnya bila ditemukan warga tidak pakai masker satu kali maka dikenakan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu.
Namun jika kesalahan berulang maka dikenakan denda progresif yakni dua kali kerja sosial selama dua jam atau denda Rp500 ribu.
Sementara untuk sektor usaha, bila ditemukan ada yang positif maka ditutup 1x24 jam untuk penyemprotan.