Baca Juga: Jakarta PSBB Total Hari Ini Ojek Online Tetap Boleh Bawa Penumpang, Ganjil Genap Masih Berlaku?
Sedangkan bila satu kali tidak ikuti protokol kesehatan, maka ditutup selama 3x24 jam.
"Tapi bila dua kali melanggar protokol kesehatan maka denda Rp50 juta. Seterusnya sampai tiga kali pelanggaran Rp150 juta," papar Yani.
Yani memastikan pelaku usaha yang terlambat membayar denda, maka akan dicabut izin usahanya.
"Tapi yang paling penting bukan Pergubnya, bukan dendanya, tapi penyelamatan jiwa masyarakat. Dimana masyarakat selamat dan sehat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya jumlah kasus Covid-19 di Jakarta Barat terus bertambah. Sampai saat ini total sudah 4.909 warga Jakarta Barat yang terpapar Covid-19.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko.
"Sampai saat ini Jumat (11/9/2020) kasus konfirmasi Covid-19 mencapai 4.909," kata Yani ditemui di Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (12/9/2020).
Sementara yang sembuh dari Covid-19 mencapai 3.340 jiwa. Sehingga baru 57 persen yang dipastikan sembuh dari Covid-19.