Terungkap Kenapa Debt Collector Selalu Beraksi Rampas Kendaraan Siang Hari di Jalan Raya, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

By Ahmad Ridho, Senin, 14 September 2020 | 12:05 WIB

Para debt collector melakukan perampasan atau tarik paksa kendaraan pada siang hari dibongkar oleh Kusuma Retnowani Amd SH MH.

Baca Juga: Jangan Panik Kredit Macet, Debt Collector Ambil Paksa Motor Saat Pandemi Covid-19 Bisa Terancam 12 Tahun Penjara

Akibatnya, angsuran pembayaran kredit tersebut jadi macet.

Beberapa perusahaan leasing maupun debt collector ramai beraksi untuk menarik paksa barang, seperti kendaraan baik motor maupun mobil.

Lantas apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?

Menurut Retno, tindakan dept collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.

Baca Juga: 4 Syarat yang Wajib Dikantongi Debt Collector Saat Tarik Paksa Motor, Gak Bakal Sok Jagoan Lagi

Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Retno menilai, eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.

Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.

"Apabila terjadi pihak leasing melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan."