Baca Juga: Nyawa dan Motor Terancam Melayang, 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Kocar-kacir
"Maka pelaku atau dept collector bisa dikenakan hukum pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP," terang Retno.
Ancaman hukumannya, lanjut Retno, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.
Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.
"Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas di rumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara," tambah Retno.
"Indonesia ini negara hukum, tidak sembarang masyarakat bisa melakukan perbuatan hukum semaunya sendiri, semua ada sanksi hukumnya," pungkasnya.
Nah, dari situ terungkap alias terbongkar kalau dilakukan malam hari hukuman penjara yang akan diterima jadi lebih lama.
Dan dilakukan selalu di jalanan karena kalau dilakukan perampasan di rumah debitur akan menyebabkan kurungan penjara yang lebih lama juga.
Tapi, gerombolan debt collector juga dalam melakukan aksinya selalu dilakukan ramai-ramai minimal berdua.