Gridmotor.id - Untuk dapat subsidi kuota internet yang berupa paket data harus mendaftarkan nomer HP yang masih aktif sebelum tanggal 11 Septemebr.
Nomer HP harus didaftarkan melalui aplikasi dapodik untuk diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Yang harus diingat adalah harus mendaftarkan nomer HP yang masih aktif sehingga subsidi kuota internet bisa disalurkan.
Karena subsidi kuota internet langsung dikirim oleh provider ke nomer HP yang telah diverifikasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih melakukan pendataan terhadap siswa, mahasiswa, dosen, dan guru yang akan mendapatkan bantuan subsidi kuota Internet.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengantongi data nomor ponsel warga pendidikan.
Pendataan ulang dilakukan untuk pemutakhiran agar bantuan tepat sasaran.
"Kita punya database seluruh dosen, mahasiswa, guru, siswa itu datanya semua kita mempunyai" kata Nizam dalam webinar 'Mengawal Anggaran Kuota Rp 9 Triliun' yang disiarkan channel Youtube Tagar TV, Senin (7/9/2020).
"Tinggal sekarang kita minta updating supaya nanti tidak yang kita berikan nomor yang sudah mati misalnya, tidak lagi digunakan atau sudah ganti nomor, ganti provider dan sebagainya," jelas Nizam.
Setelah pendataan, Kemendikbud bakal melakukan validasi serta verifikasi data.
Langkah ini untuk memastikan bahwa nomor yang digunakan benar-benar milik mahasiswa atau siswa penerima bantuan.
Proses ini terus berjalan sambil proses pemutakhiran dan perbaikan data.
Nizam mengatakan proses ini dilakukan untuk menghindari manipulasi data.
"Ini supaya betul-betul tidak ada manipulasi angka dan juga memang semuanya tersampaikan pada yang berhak," ungkap Nizam.
Kemendikbud juga akan melakukan sinkronisasi data yang didapatkan dari perguruan tinggi dengan operator.
Proses ini terkait dengan pembayaran penggunaan kuota kepada perusahaan provider internet.
"Misalkan begini perguruan tinggi A, dia menyampaikan ke kami berdasarkan input dari mahasiswanya misal ada mahasiswa 10.120" tutur Nizam.
"Nah nanti setelah itu kita berikan ke masing-masing operator" terang Nizam.
"Ternyata yang nyambung hanya 8.000, yang kita bayarkan hanya 8.000 tadi," jelas Nizam.
"Kita hanya menyampaikan ini sekian juta mahasiswa. Sekian puluh juta siswa SD, SMP, SMA, itu sesuai dengan masing-masing operator" beber Nizam.
"Kalau nomor itu mental misalnya, ternyata nomornya sudah mati, nomornya sudah tidak aktif. Tentu tidak akan masuk ke dalam sistem, dan tentu tidak akan kita bayarkan ke operator," tambah Nizam.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.
Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih melakukan pendataan nomor guru dan siswa yang bakal mendapatkan bantuan kuota internet.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani kepala sekolah untuk segera menyetorkan data siswanya sebelum 11 September.
"Saat ini perkembangannya, kepala satuan pendidikan harus melengkapi nomor telepon selular peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020," kata Evy saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Evy mengatakan bantuan ini diberikan untuk meringankan beban orang tua yang anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Selama pandemi Covid-19 ini, banyak fitur pembelajaran yang menggunakan koneksi internet.
Sehingga banyak orang tua yang mengeluhkan banyaknya biaya yang dikeluarkan selama pembelajaran jarak jauh.
"Kebijakan penyaluran kuota internet merupakan tanggapan pemerintah atas masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat," ucap Evy.
Sementara itu, Evy mengatakan subsidi kuota internet dari Kemendikbud ini turut melengkapi bantuan wi-fi gratis yang disediakan beberapa pemerintah daerah.
"Apabila ada daerah yang sudah menyediakan wifi gratis, tentu kebijakan ini menjadi suplemen untuk menyempurnakan kegiatan belajar mengajar," pungkas Evy.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.
Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.
Kemendikbud juga telah berhasil menyediakan anggaran tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,7 triliun.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Agar Tak Kecolongan, Kemdikbud Siapkan Langkah Ini Hindari Manipulasi Penyaluran Kuota Internet