Jengkel Belum Terima Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Tenang Masih Ada Waktu Segera Urus Bisa Online Caranya Gampang

By Aong, Kamis, 3 September 2020 | 08:59 WIB

Ilustrasi. Cek bantuan dari pemerintah lewat atm


Gridmotor. com - Jika jengkel karena Bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi Rp 2,4 juta dari pemerintah belum diterima jangan diam saja.

Daripada jengkel karena belum terima bantuan Rp 2,4 juta mendingan segera urus masih ada waktu dan caranya mudah bisa online.

Sebagaimana diketahu, pemerintah sudah mentrasfer bantuan atau subsidi ke masing-masing rekening penerima dari beberapa hari lalu.

Meski ditransfer untuk 15,7 penerima namun bertahap karena perlu verifikasi.

Baca Juga: Bikers Buruan Buka Link Ini, Bantuan Rp 600 Ribu Tahap ke-2 Sudah Cair, 15.7 Juta Pekerja Kebagian Semua

Baca Juga: Segera ke Bank Cairkan Bantuan dari Pemerintah Bila Tidak Mau Ditarik Lagi, Lumayan untuk Menambah Modal Bisnis

Dan bagi yang belum menerima bantuan atau subsidi tersebut diharapkan cepat melapor diri.

Uang Rp 2,4 juta bisa dijadikan tambahan modal usaha seperti bengkel atau kebutuhan lainnya.

Pemerintah sudah menyalurkan kepada 2,5 juta orang dengan besaran Rp 1,2 juta untuk 2 bulan pertama dan Rp 1,2 juta di 2 bulan berikutnya sehingga total Rp 2,4 juta.

Bantuan atau subsidi tersebut untuk warga atau karyawan yang menerima gaji atau penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Bikers Jangan Panik! Ada 4 Penyebab BLT Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening Sampai Hari Ini, Begini Penjelasannya Bro

Persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk menerima bantuan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran peserta hingga Juni 2020.

Nah, bagi yang belum menerima transferan tapi memenuhi syarat sebagai penerima segera melaporkan diri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Untuk mendapatkan bantuan karyawan terdapat dua pilihan pengaduan atau pelaporan diri.

Pertama, karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang melapor.

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Pemerintah Berikan Bantuan Pulsa Gratis Untuk Paket Internet Bagi Siswa, Mahasiswa, Guru Dan Dosen

Berdasarkan jika pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

Menurut Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Selasa (1/9/2020) lalu pengaduan pertama langsung datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.

Juga selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.

Namun harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.

Baca Juga: Horeee, BLT Udah Cair Dari Tadi Malam, Buruan Cek Saldo Bisa Langsung DP Yamaha NMAX Hari Ini

SIPP online website pelaporan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Aplikasi inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan.

Kedua, pelaporan berkaitan terdaftar jadi peserta penerima upah namun mengalami kendala teknis.

Pengaduan kedua ini sama dengan yang pertama, peserta bisa melapor langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.

Baca Juga: Subsidi Pemerintah Mulai Ditransfer Rp 1.2 Juta , Ambil HP Buruan Cek Bikers Dapet Tuh Kayaknya

Atau kalau mau gampang tanyakan langsung kepada pihak HRD atau SDM.

Karena untuk penerimaan subsidi karyawan dari pemerintah ini perlu peran aktif perusahaan.

Perusahaan harus melaporkan data karyawan yang berhak menerima ke BPJS Ketenagakerjaan.