Jengkel Belum Terima Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Tenang Masih Ada Waktu Segera Urus Bisa Online Caranya Gampang

By Aong, Kamis, 3 September 2020 | 08:59 WIB

Ilustrasi. Cek bantuan dari pemerintah lewat atm

Persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk menerima bantuan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran peserta hingga Juni 2020.

Nah, bagi yang belum menerima transferan tapi memenuhi syarat sebagai penerima segera melaporkan diri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Untuk mendapatkan bantuan karyawan terdapat dua pilihan pengaduan atau pelaporan diri.

Pertama, karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang melapor.

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Pemerintah Berikan Bantuan Pulsa Gratis Untuk Paket Internet Bagi Siswa, Mahasiswa, Guru Dan Dosen

Berdasarkan jika pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

Menurut Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Selasa (1/9/2020) lalu pengaduan pertama langsung datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.

Juga selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.

Namun harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.

Baca Juga: Horeee, BLT Udah Cair Dari Tadi Malam, Buruan Cek Saldo Bisa Langsung DP Yamaha NMAX Hari Ini

SIPP online website pelaporan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Aplikasi inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan.

Kedua, pelaporan berkaitan terdaftar jadi peserta penerima upah namun mengalami kendala teknis.

Pengaduan kedua ini sama dengan yang pertama, peserta bisa melapor langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.

Baca Juga: Subsidi Pemerintah Mulai Ditransfer Rp 1.2 Juta , Ambil HP Buruan Cek Bikers Dapet Tuh Kayaknya

Atau kalau mau gampang tanyakan langsung kepada pihak HRD atau SDM.

Karena untuk penerimaan subsidi karyawan dari pemerintah ini perlu peran aktif perusahaan.

Perusahaan harus melaporkan data karyawan yang berhak menerima ke BPJS Ketenagakerjaan.