Horeee Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Pemotor Harus Tahu Nih Syarat-syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 1 September 2020 | 18:15 WIB

Horeee tunggakan pajak kendaraan bermotor digratiskan, nih syarat-syaratnya

Baca Juga: Asyik Nih, Penghapusan Denda Pajak Motor Diperpanjang Hingga 1 Oktober 2020, Buruan Bayar Pajak Mumpung Tidak Ada Denda

Melansir website resmi Bapenda Jabar, pembebasan denda pajak kendaraan berlaku untuk pajak tahunan.

Selain itu, ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ada juga pembebasan pajak progresif untuk pemilik kendaraan kedua dan seterusnya nih.

Nah, yang paling ditunggu-tunggu nih, soal diskon pajak kendaraan.

Baca Juga: Enak Sekali Cukup Gunakan HP Bisa Tahu Besarnya Denda Pajak Kendaraan

Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam.

Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen.

Lanjut, pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%.

Kemudian, pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.