Horeee Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Pemotor Harus Tahu Nih Syarat-syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 1 September 2020 | 18:15 WIB

Horeee tunggakan pajak kendaraan bermotor digratiskan, nih syarat-syaratnya

Baca Juga: Asyik, PLN Bagi-bagi Token Listrik Gratis Bonus Keringanan Bayar Listrik Diperpanjang, Begini Caranya

Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%.

Yang terakhir, Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.

Bikers juga disuguhkan dengan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor nih.

Adapun diskon BBNKB ini berupa pengurangan sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama.

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

- Berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya

Simak juga cara bayar pajak kendaraan di bawah ini.

Wajib Pajak melakukan :

– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.