Horeee Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Pemotor Harus Tahu Nih Syarat-syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 1 September 2020 | 18:15 WIB

Horeee tunggakan pajak kendaraan bermotor digratiskan, nih syarat-syaratnya

GridMotor.id - Horeee, pemotor yang ada tunggakan pajak kendaraan bisa digratiskan.

Soalnya ada diskon 100 persen yang berlaku buat tunggakan tahun ke-5.

Pas bangetkan buat brother yang lagi kebingungan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program potongan alias diskon pajak kendaraan ini diberikan Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga: Lupa Bayar Pajak Motor Tahunan Bisa Ditilang? Padahal STNK Berlaku 5 Tahun, Ini Penjelasannya Bro!

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Gak Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Selain itu ada jaminan bebas denda pajak kendaraan.

Jawa Barat membebaskan denda pajak kendaraan yang telah menunggak.

Lewat Program Triple Untung +, Bapenda Jabar juga memotong besaran pajak kendaraan, lo!

Program keringanan ini berlaku 1 Agustus hingga 23 Desember 2020, wuih lama banget!