Akhirnya Terbongkar Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Gak Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:10 WIB

Ilustrasi razia polisi. Siapa yang berhak menyita STNK kalau gak bayar pajak kendaraan tahunan?

Gridmotor.id - Bikin kepo, siapa yang berhak menyita STNK kalau enggak bayar pajak tahunan?

Banyak yang bilang kalau STNK gak diperpanjang bakal ditilang polisi.

Mengingat masa berlaku STNK adalah 5 tahun sekali, makanya bikers sering sepelekan hal ini.

Sering muncul anggapan pajak motor bebas dari polisi asal STNK masih hidup.

Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya

Sampai banyak bikers adu argumentasi dengan Polisi menyatakan bahwa STNK nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan.

Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Akhirnya, Pemerhati Masalah Transportasi langsung menjelaskan.

Baca Juga: Cukup Dari Handphone Cek Pelat Nomer Kendaraan Kuy, Siapa Tau Tilang Elektronik Blokir STNK Ini Cirinya

"Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (25/8/2020).

Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

"Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah," tuturnya.

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Baca Juga: Baru 3 Jam Digelar, Razia Polisi Bikin Puluhan Motor Gak Berkutik di Kantor, SIM dan STNK Juga Ditilang

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Pada ayat 3, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

"Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan," ucapnya.

Jangan menunggu sampai ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.