Bantuan langsung tunai (BLT) diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulat berturut.
Dibuat 2 termin setiap 2 bulan sekali akan ditransfer, jadi bantuan sekali transfer sejumlah Rp 1,2 juta.
Syarat penerima bantuan karyawan swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergaji di bawah Rp 5 juta.
Selain memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, karyawan dan pegawai yang berhak menerima bantuan ini harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui Kontan.id, cara cek status kepesertaan bisa melalui beberapa metode berikut ini:
Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.