Sudah Sejak 2018, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemalsuan STNK, Ternyata Jadi Langganan Pencuri Motor

By Fadhliansyah, Minggu, 23 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Sudah Beraksi Sejak 2018, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemalsuan STNK, Ternyata Jadi Langganan Pencuri Motor

Gridmotor.id - Polisi ringkus pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu.

Pelaku adalah seorang pria yang berinisial DZ (49), yang beraksi di Kota Pekanbaru, Riau.

DZ berhasil ditangkap pada Rabu (19/8/2020), oleh Unit Reskrim Polsek Tampan, Pekanbaru.

Petugas menyita barang bukti, setelah menggeledah rumah pelaku di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Cukup Dari Handphone Cek Pelat Nomer Kendaraan Kuy, Siapa Tau Tilang Elektronik Blokir STNK Ini Cirinya

"Barang bukti berupa satu set komputer, tiga unit printer, satu unit mesin laminating, tujuh lembar STNK dan surat ketetapan pajak palsu, dua lembar STNK asli," kata Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, dikutip dari Kompas.com (22/8/2020).

Selain STNK, pelaku juga memalsukan surat ketetapan pajak kendaraan bermotor.

"Pelaku mengaku sudah tidak ingat lagi berapa orang yang sudah dibuatkan STNK palsu. Pelaku memasang tarif satu lembar STNK Rp 1,5 juta," kata Ambarita.

Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku memiliki anak buah yang bertugas mencari orang yang ingin dibuatkan STNK.

Baca Juga: Baru 3 Jam Digelar, Razia Polisi Bikin Puluhan Motor Gak Berkutik di Kantor, SIM dan STNK Juga Ditilang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Ambarita, kebanyakan pemesan STNK palsu kepada DZ, yakni pemilik kendaraan bodong atau hasil curian.

Pemesan juga harus membayar uang muka sebesar Rp 500.000.

"Jadi pelaku ini membuatkan STNK palsu buat kendaraan bodong, seperti mobil dan sepeda motor. Kita akan dalami lagi data-data yang dibuat pelaku," kata Ambarita.

Untuk mendapatkan orderan, pelaku memiliki jaringan dengan mengerahkan beberapa orang anak buah yang masih diselidiki polisi.

Baca Juga: Serius Nih, Tanpa BPKB, KTP dan STNK Asli Ternyata Bisa Bayar Pajak Motor dengan Lancar, Begini Triknya

"Pemesannya tidak hanya dari Riau saja, tapi juga ada dari Jakarta dan Bandung yang dikirim lewat jasa pengiriman," kata Ambarita.

Ambarita juga mengungkapkan pelaku sebelumnya pernah memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan STNK di Pekanbaru, Beraksi Sejak 2018"