Gridmotor.id - Polisi ringkus pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu.
Pelaku adalah seorang pria yang berinisial DZ (49), yang beraksi di Kota Pekanbaru, Riau.
DZ berhasil ditangkap pada Rabu (19/8/2020), oleh Unit Reskrim Polsek Tampan, Pekanbaru.
Petugas menyita barang bukti, setelah menggeledah rumah pelaku di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya
"Barang bukti berupa satu set komputer, tiga unit printer, satu unit mesin laminating, tujuh lembar STNK dan surat ketetapan pajak palsu, dua lembar STNK asli," kata Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, dikutip dari Kompas.com (22/8/2020).
Selain STNK, pelaku juga memalsukan surat ketetapan pajak kendaraan bermotor.
"Pelaku mengaku sudah tidak ingat lagi berapa orang yang sudah dibuatkan STNK palsu. Pelaku memasang tarif satu lembar STNK Rp 1,5 juta," kata Ambarita.
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku memiliki anak buah yang bertugas mencari orang yang ingin dibuatkan STNK.